Tindak pidana penganiayaan anak oleh guru yang menyuruh murid membenturkan kepala pada dinding tembok sekolah di Kabupaten Kupang dinyatakan lengkap atau P21. Kasus dengan korban Imanuel Frama (15) pun segera disidangkan.
Kasus pemberian hukuman kepada siswa dengan cara membenturkan kepala ke tembok oleh guru terus berlanjut.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, bersikap tegas pada kasus pemberian hukuman kepada siswa dengan cara siswa membenturkan kepala ke tembok.